Jumat, 08 Maret 2013

Tandu

TANDU DARURAT


A. PENGERTIAN TANDU
Tandu ialah sebuah alat yang dibuat untuk mengevakuasi korban dari tempat kejadian ketempat yang lebih aman atau rujukan.
Adapun rujukan dapat di artikan sebagai tempat dimana korban harus dirawat, misalnya rumah sakit, puskesmas, ataupun tempat yang dimana korban layak untuk dirawat/ tempat yang lebih aman.
B. TUJUAN TANDU
          Ada begitu banyak macam-macam tandu, namun penulis akan uraikan sebagian dibawah ini, meskipun begitu banyak macam-macam tandu namun tujuan dari tandu itu semua sama. Yaitu sebagai alat untuk mengevakuasi korban dari tempat kejadian ketempat yang lebih aman atau rujukan.
C. MANFAAT TANDU
          Memudahkan penolong untuk mengevakuasi korban, memberi rasa nyaman pada korban pada saat evakuasi berlangsung.dll
D. MACAM-MACAM TANDU
          Macam-macam tandu itu sangatlah banyak dan beraneka ragam bentuknya, namun tujuan dari tandu itu sama yaitu sebagai alat untuk mengevakuasi korban.
Adapun macam-macam tandu yang sering kita kenal antara lain :
1. Tandu Sepinal
     Yaitu: tandu yang digunakan untuk mengevakuasi korban patah tulang belakang. Tandu ini memiliki bentuk seperti daun pintu yang rata. Dikarnakan tulang yang patah tersebut adalah bagian belakang maka tandu harus berbentuk rata, tujuannya agar tulang balakang yang patah tetap pada posisi yang benar, mencegah terjadinya kematian dan dapat memberi rasa nyaman terhadap pasien.

2. Tandu Sorong
         adapun tandu ini sering kita jumpai di rumah sakit - rumah sakit, puskesmas, maupun di dalam ambulance. tandu sorong ini jarang kita jumpai pada saat di lapangan dikarnakan adanya roda yang memerlukan jalan atau lintasan yang bagus maka tandu ini jarang kita jumpai pada saad di lapangan.
Tandu sorong ini adalah tandu yang sangat megah, dikatakan megah karena tandu ini terbuat dari bahan busa yang beralaskan kain yang membuat pasien merasa lebih nyaman

3. Tandu Lipat
        Dikatakan tandu lipat yaitu: karena tandu ini memiliki sifat yang sangat praktis, kepraktisannya ini terdapat pada kemudahan tandu untuk dapat dilipat sehingga tandu tidak memebesar dan mudah dibawa, tandu ini dibuat dengan memakai alat atau bahan dari besi dan kain. Tandu ini sering digunakan untuk mengevakuasi korban pada saat permainan bola. Dikarnakan tandu ini memiliki sifat yang sangat praktis,maka tandu ini dapat dugunakan dimana saja.

4. Tandu Darurat
         Tandu darurat yaitu : tandu yang sering sekali di gunakan ketika dalam keadaan darurat atau mendesak yang diluar dari perkiraan atau kemampuan manusia misalnya lupa atau lintasan yang tidak memungkinkan untuk membawa tandu yang sudah ada.
Tandu darurat ini sering di gunakan ketika dalam keadaan darurat misalnya ketika di hutan ataupun lembah yang mana dalam keadaan itu tidak mungkin untuk membawa tandu yang sudah ada atau sudah jadi, maka dalam keadaan itulah tandu darurat ini dipakai.
Adapun pengertian tandu darurat itu sendiri adalah: sebagai alat transportasi darurat yang dibuat dengan menggunakan alat atau bahan yang seadanya.
Hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan tandu darurat adalah sebagai berikut:
1. bambu atau kayu
2. tali
3. mitella
4. pembalut gulung
Adapun uraiannya adalah sebagai berikut:
a. 2 (dua) buah bambu panjang yang memiliki ukuran panjang 225 cm atau yang disebut ibu tandu. 2 buah bambu pendek yang memiliki ukuran panjang 60 cm atau yang disebut anak tandu.
b. 2(dua) buah tali tandu yang memiliki panjang 13 m dan memiliki ukuran diameter 3,5,8 ml
c. 3 (tiga) buah mitella yang memiliki ukuran segitiga sama kaki yang panjang kakinya 60 dan lebar 125
d. 2(dua) buah pembalut gulung yang memiliki ukuran panjang 2m adapun kegunaan dari pembalut gulung ini adalah untuk pengikat korban, agar korban tetap dalam posisi dan tidak jatuh dari tandu ketika melewati lintasan yang sulit, misalnya didaerah tebing dan lintasan-lintasan yang dikhawartirkan korban dapat terjatuh.


E. SIMPUL
            Selain dari pada apa yang telah penulis uraikan di atas pembuatan tandu juga memiliki cara pengikatan yang khusus yaitu dengan memakai simpul. Simpul yang digunakan dalam pembuatan tandu darurat ada dua macam yaitu:

1. simpul pangkal
yaitu simpul yang digunakan pada awal pembuatan tandu darurat.
2. simpul jangkar
yaitu simpul yang digunakan dalam proses pengenaman jaring tandu.

Dari pengikatan simpul jangkar yang benar, maka akan ditemukan 7(tuju) buah belah ketupat.
F. JARAK DAN SISA TALI
            Dalam pembuatan tandu darurat harus juga diperhatikan akan adanya jarak, adapun tujuan dari jarak ini adalah agar penolong mendapatkan kemudahan dan kenyamanan baik dalam hal pengangkatan tandu saat evakuasi ataupun yang lainnya.
a. jarak pegangan tandu adalah 25-30 cm
b. jarak anak tandu 3-5 cm
c. sisa tali tandu 10-12 cm

G. CARA PEMBUATAN TANDU DARURAT
           Terlebih dahulu kita siapkan alat-alat yang akan digunakan, kemudian kita membuat simpul pangkal yang kemudian simpul tersebut di kaitkan pada anak tandu, kemudian tali dililitkan keatas memutar sebanyak 3(tiga) kali, dan kesamping juga sebanyak 3(tiga) kali. Pada saat memasuki pelilitan dua ke tiga ibu jari dimasukkan pada daerah peliitan, tujuannya adalah untuk memberi senggang atau kemudahan pada saat memasukkan tali yang untuk mengikat agar tandu kuat, begitu juga yang di lakukan pada pelilitan berikutnya.
Teknik selanjutnya dalam proses pembuatan tandu darurat ialah membuat simpul jangkar yang langsung di kaitan pada ibu tandu.

H. PEMASANGAN MITELLA
Adapun tujuan dari pemasangan mitella ini adalah sebagai berikut
1. sebagai penentu letak kepala
2. pemberi rasa nyaman terhadap pasien
Keterangan
- mitella harus dipastikan pada posisi bagian atas tandu
- mitella tengah menunjukkan atau menentukan letak posisi kepala korban.
I. PEMASANGAN PEMBLUT GULUNG (PG)
          Seperti yang telah penulis jelaskan di atas bahwa fungsi dari pembalut gulung ini adalah sebagai pengikat korban agar tidak jatuh dari tandu pada saad melintasi lintasan yang sulit yang di khwatirkan korban akan jatuh dari tandu.

KESIMPULAN
           Tandu adalah alat untuk mengevakuasi korban dari tempat kejadian ketempat yang lebih aman atau rujukan.
macam-macam tandu antara lain
1. tandu spinal
2. tandu sorong
3. tandu lipat / standar
4. tandu darurat
tandu ini peranannya sangat penting pada saat terjadi bencana alam,kecelakaan,maupun hal-hal yang diluar kemampuan manusia yang membutuh kan evakuasi missal kecelakaan. dan lain-lain
penulis menulis materi tandu ini adalah bertujuan agar pada saat terjadi bencana alam ataupun hal-hal yang membutuhkan evakuasi, tidak terjadi kepanikan atau kesalahan dalam menangani korban dan mencegah terjadinya kematianUrutan apél yang digunakan dalam PMR

Sejarah PMR

kepalang merahan

Sejarah kepalang merahan
SEJARAH KEPALANG MERAHAN
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu Panitia lima orang terdiri atas Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1925 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963. ''''Teks tebal
Kemanusiaan dan Kerelawanan

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.
untuk menjaga perdamaian dunia
Basis Masyarakat
Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah mengembangkan Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.
Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)
Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan juga Palang Merah Remaja atau PMR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan
7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional
Kemanusiaan (humanity)
Kesamaan (impartiality)
Kenetralan (neutrality)
Kemandirian (independence)
Kesukarelaan (voluntary service)
Kesatuan (unity)
Kesemestaan (universality)


Hymne PMI

Palang merah Indonesia
Wujud kepedulian nyata
Nurani yang suci
Untuk membantu menolong sesama

PMI
Siaga setiap waktu
Berbakti, dan mengabdi
Bagi hidup manusia
Agar sehat sejahtera di seluruh dunia
Mars Palang Merah Indonesia

Mars PMI

Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila

Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi

Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa

Lagu yang pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini adalah ciptaan Mochtar H. S. yang adalah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu adalah cabang terkemuka di Indonesia.
Mars Palang Merah Remaja

Bhakti Remaja

Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…


Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya
Lihat pula

PMI Cabang Surakarta
PMRmania Indonesia
PMR Cabang Surakarta
Transfusi darah
Donor darah

Pranala luar

(Indonesia) Palang Merah Indonesia (PMI)
PMI Cabang Surakarta
(Indonesia) Palang Merah Indonesia Kabupaten Kapuas
Posted Yesterday by Single Sudrajat
0
Add a comment
PMR Sudrajat
blog ini adalah berisi tentang kehidupan seseorang dan perjuangan serta kepalang merahan. Semoga blog ini bermanfaat bagi kita semua......

kepalang merahan
kepramukaan
pendidikan
pengumuman
Download
Home

Nov
22
Sejarah kepalang merahan

SEJARAH KEPALANG MERAHAN

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan. PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh Indonesia.

Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

TRI BAKTI PMR
dalam PMR ada tugas yang harus dilaksanakan, dalam PMR dikenal tri bakti yang harus diketahui, dipahami dan dilaksanakan oleh semua anggota. TRIBAKTI PMR  tersebut adalah:
  1. Taqwa kepada tuhan yang maha Esa
  2. Berkarya dan berbakti kepada masyarakat
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
TINGKATAN PMR
Di Indonesia dikenal ada 3 tingkatan PMR sesuai dengan jenjang pendidikan atau usianya
  1. PMR Mula adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Dasar (10-12 tahun). Warna emblem Hijau
  2. PMR Madya adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Pertama (12-15 tahun). Warna emblem Biru Langit
  3. PMR Wira adalah PMR dengan tingkatan setara pelajar Sekolah Menengah Atas (15-17 tahun). Warna emblem Kuning

 Prinsip Dasar kepalang-merahan

Dalam PMR dikenalkan 7 Prinsip Dasar yang harus diketahui dan dilaksanakan oleh setiap anggotanya. Prinsip-prinsip ini dikenal dengan nama"7 Prinsip Dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional" (Seven Fundamental Principle of Red cross and Red Crescent).
  • Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah lahir dari keinginan untuk memberikan pertolongan kepada korban yang terluka dalam pertempuran tanpa membeda-bedakan mereka dan untuk mencegah serta mengatasi penderitaan sesama. Tujuannya ialah melindungi jiwa dan kesehatan serta menjamin penghormatan terhadap umat manusia. Gerakan menumbuhkan saling pengertian, kerja sama dan perdamaian abadi antar sesama manusia.
  • Kesamaan
Gerakan memberi bantuan kepada orang yang menderita tanpa membeda-bedakan mereka berdasarkan kebangsaan, ras, agama, tingkat sosial atau pandangan politik. tujuannya semata-mata ialah mengurangi penderitaan orang lain sesuai dengan kebutuhannya dengan mendahulukan keadaan yang paling parah.
  • Kenetralan
Gerakan tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
  • Kemandirian
Gerakan bersifat mandiri, setiap perhimpunan Nasional sekalipun merupakan pendukung bagi pemerintah dibidang kemanusiaan dan harus mentaati peraturan hukum yang berlaku dinegara masing-masing, namun gerakan bersifat otonom dan harus menjaga tindakannya agar sejalan dengan prinsip dasar gerakan.
  • Kesukarelaan
Gerakan memberi bantuan atas dasar sukarela tanpa unsur keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
  • Kesatuan
Didalam satu Negara hanya boleh ada satu perhimpunan Nasional dan hanya boleh memilih salah satu lembaga yang digunakan Palang merah Bulan Sabit Merah. Gerakan bersifat terbuka dan melaksanakan tugas kemanusiaan diseluruh wilayah negara bersangkutan.
  • Kesemestaan
Gerakan bersifat semesta. Artinya, gerakan hadir diseluruh dunia. Setiap perhimpunan Nasional mempunyai status yang sederajat, serta memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam membantu sama lain.


Kamis, 28 Februari 2013

ORGANISASI PMR


A. Palang Merah Remaja Indonesia
PMR adalah suatu Organisasi Remaja yang berada dibawah naungan PMI yang bertugas menolong sesama manusia dan dipersiapkan untuk menjadi kader PMI dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuannya.
B. Sejarah tentang PMR
PMR didirikan pada tanggal 1 Maret 1950 pendirinya Siti Dasimah dan Paramitha Abdulrahman, PMR dalam bahasa Inggris adalah Junior Of The Red Cross dan dalam bahasa Prancis South Of The Red Cross
C. Syarat-syarat menjadi anggota PMR
- Warga Negara Indonesia
- Dapat menulis dan membaca
- Berusia 7 s/d 21 tahun (belum menikah)
- Dapat persetujuan orang tua
- Sukarela atas kemauan sendiri
- Sebelum menjadi anggota PMR sanggup mengikuti pelatihan dan pendidikan kepalangmerahan
- Setelah menjadi anggota PMR siap menjadi PMR sukarela
D. Keanggotaan berakhir apabila
- Minta berhenti
- Meninggal dunia
- Dikeluarkan karena jelas-jelas merugikan nama baik PMI khususnya dan PMR umumnya
Keanggotaan PMR dibagi menjadi 3 tingkatan
- PMR Mula ( Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah )
- PMR Madya ( Tingkat SMP/Aliyah )
- PMR Wira ( Tingkat SMA/SMK )
E. Prinsip-prinsip Kepalangmerahan
- Kemanusiaan
- Kesamaan
- Kenetralan
- Kemandirian
- Kesukarelaan
- Kesatuan
- Kesemestaan
F. Tri Bhakti PMR
  1. Berbakti kepada masyarakat
  2. Mempertinggi keterampilan dengan memelihara kebersihan dan menjaga kesehatan
  3. Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional

KOMPONEN DALAM PMR


Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.


Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR:

  1. Berbakti pada masyarakat
  2. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional


Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:

1.     Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan
2.     PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan
3.     PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan
4.     PMR adalah kader relawan

Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.


Sejarah dan Pengertian Palang Merah Remaja :
Palang merah Remaja adalah suatu bagian dri PMI yang disebut anggota Remaja PMI. PMR Wira adalah anggota Remaja PMI yang berusia 15-17 tahun atau setara dengan anak SMA. Anggota PMR Wira dididik menjadi insan yang berguna bagi sesama manusia, membantu melaksanakan tugas kepalangmerahan dan diharapkan kelak menjadi anggota PMI yang baik.

Diharapkan anggota PMR Wira kelak menjadi seorang Palang Merah Indonesia yang tangguh dan Pancasilais yang :
  1. sadar bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sejak dilahirkan di dunia, pada hakekatnya mempunyai derajat dan kewajiban yang sama.
  2. Sadar sepenuhnya bahwa Palang Merah Remaja kelak akan menjadi pewaris cita-cita perikemanusiaan yang luhur dan murni yang dilandasi rasa taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Patuh dan taat kepada orang tua, guru dn pembinanya
  4. Ramah tamah dn bersahabat, baik secara nasional maupun internasional
  5. Di dalam melaksanakan tugasnya tidak mengenal/pamrih imbalan jasa, tetapi semata-semata didorong oleh budi pekerti luhur.
Palang Merah Remaja ( PMR ) dibentuk oleh Palang Merah Indonesia ( PMI ) di Jakarta tanggal 1 Maret 1950, yang dipimpin oleh Nn. Siti Dasimah, dan tokoh lainnya ialah Nn. Paramita Abdurachman. Palang Merah Remaja dulu bernama Palang Merah Pemuda ( PMP ).
Secara resmi berkembangnya PMR disekolah didasari SE Direktorat Jenderal Pendidikan No. 1.1-052.1974 tgl. 22 Juni 1974

Terbentuknya PMR di Indonesia atau Junior Red Cross di beberapa Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah  Nasional lainnya, dilatarbelakangi pada waktu pecah Perang Dunia I. Pada waktu Palang Merah Australia mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas yang ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, amajalah-majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak-anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan ” Palang Merah Remaja ”, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara-negara lain.

Setelah peperangan berakhir, Perhimpunan Palang Merah menyadari bahwa banyak peerjaan-pekerjaan kepalangmerahan yang dapat dilakukan oleh PMR, tidak hanya terbatas di waktu perang saja.
Di dalam sidang pertama Liga Perhimpunan Palang Merah Nasional tahun 1919, diputuskan bahwa PMR menjadi satu bagian dari Perhimpunan Palang Merah.

PMR adalah bagian dari PMI, yang merupakan wadah kegiatan dari anggota Remaja PMI, yang anggotanya dididik menjadi manusia yang berperikemanusiaan, dipersiapkan sebagai kader PMI yang baik, dan mampu membantu melaksanakan tugas Kepalangmerahan.

·           Syarat Keanggotaan PMR
a.     Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia
b.    Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat
c.      Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
d.     Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
e.     Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.


ANGGOTA PMR

1.         PMR Mula                     :               10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2.         PMR Madya                  :               12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3.         PMR Wira                     :               15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat

·       Organisasi dan Struktur PMR
·       SEKOLAH

a.     Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan 
  • Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No.  0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP PMI
  • TP PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten
  • TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, dan Departemen Agama
  • TP PMI Pusat bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional
  2. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
  3. Menerima laporan dari TP PMI Propinsi
  • TP PMI Propinsi bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan mengacu pada program nasional
  2. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten
  3. Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten
  • TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program Nasional dan Propinsi
  2. Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan tembusan kepada PMI Pusat
 
b.     Organisasi PMR di sekolahPembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
         i.       Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI 
        ii.       Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
         iii.        PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
       iv.       Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah pembinaan Wakil Kepala
               Sekolah Bidang Kesiswaan
      v.          Struktur organisasi PMR disekolah Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai
               kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
          vi.       Susunan Pengurus PMR di sekolah:

1.          Pelindung adalah TP PMI Kota/Kabupaten
2.          Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3.          Pembina PMR
4.          Pelatih PMI
5.          Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:

a.     Seorang ketua
b.    Seorang wakil ketua
c.     Seorang sekretaris
d.    Seorang bendahara
e.     Unit-unit:

                                                                                       i.     Bakti Masyarakat
                                                                                      ii.     Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
                                                                                    iii.     Persahabatan
                                                                                    iv.     Umum
  
·       LUAR SEKOLAH

a.     Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR
b.     Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
c.      Penanggung jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi
d.     Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir   

KEANGGOTAAN PMR


Keanggotaan PMR

1.Syarat-syarat keanggotaan PMR
 Tercatat sebagai siswa/i di Sekolah yang bersangkutan
 Mendapat persetujuan dari orang tua/wali
 Atas dasar kemauan sendiri
 Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kepalangmerahan
 Permintaan menjadi anggota dan disampaikan kepada pengurus PMI Cabang melalui Pembina PMR Sekolah
 Setelah dilantik menjadi anggota penuh, bersedia melaksanakan tugas-tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela

2.Keanggotaan PMR Berakhir karena :
 Minta Berhenti
 Meninggal Dunia
 Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas-jelas merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya dan PMI pada umumnya
 Sudah tidak memenuhi syarat ditinjau dari faktor usia dan jenjang pendidikan
3.Hak dan Kewajiban

a.Hak Anggota PMR
 Setiap anggota PMR berhak untuk aktif dalam kegiatan PMR
 Setiap anggota PMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun pembinaan teknis berupa diklat dari pengurus PMI
 Setiap anggota PMR berhak untuk memperoleh kartu tanda anggota ( KTA ) dan mengenakan atribut organisasi PMR
 Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar, anggota PMR berhak memperoleh sertifikat
 Setiap anggota PMR berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya didalam kerangka kebijaksanaan umum PMI
b.Kewajiban Anggota PMR
 Setiap anggota PMR wajib melaksanakan tugas organisasi melalui wadah PMR, termasuk membayar iuran untuk pembinaan PMR yang ditetapkan berdasarkan peraturan
 Setiap anggota PMR wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus PMR
 Setiap anggota PMR wajib menjaga nama baik PMI
 Setiap anggota PMR wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan didalam setiap perbuatannya

4.Tribakti PMR
1. Berbakti kepada masyarakat
2. Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
3. Mempererat persahabat nasional dan internasional

5.Atribut PMR
1. Lencana : Dipakai sewaktu-waktu sebagai pengenal PMR, dipakai didada sebelah kiri atau diatas saku kiri baju seragam PMR
2. Badge : Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dilengan kiri pada pakaian seragam PMR, dapat juga dikenakan pada saat acara tertentu
3. Tanda Kelompok : Sebagai tanda pengenal nomor kelompok PMR, dijahit pada lengan kiri atas pakaian seragam PMR
4. Tanda Jenjang : Dipakai sebagai tanda jenjang PMR mula/madya/wira dikalungkan dileher dan diikat dengan ring bertanda PMI ( setelah dilantik dari calon menjadi anggota PMR mula/madya/wira )
5. Tanda Tingkatan: Berbentuk segitiga terbalik, dipakai sebagai tanda pengenal tingkat dasar (A) tingkat menengah (B) tingkat utama (C) dilengan kanan pada pakaian seragam PMR
6. Topi : Berwarna biru donker dengan lambang PMI didepan, pada lidah topi bertuliskan Palang Merah Remaja, dipakai sebagai tanda pengenal PMR juga sebagai penutup kepala apabila berada diluar ruangan pada saat latihan/kegiatan dan sebagainya

SYARAT PMR MADYA


Keanggotaan PMR

1.Syarat-syarat keanggotaan PMR
 Tercatat sebagai siswa/i di Sekolah yang bersangkutan
 Mendapat persetujuan dari orang tua/wali
 Atas dasar kemauan sendiri
 Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kepalangmerahan
 Permintaan menjadi anggota dan disampaikan kepada pengurus PMI Cabang melalui Pembina PMR Sekolah
 Setelah dilantik menjadi anggota penuh, bersedia melaksanakan tugas-tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela

2.Keanggotaan PMR Berakhir karena :
 Minta Berhenti
 Meninggal Dunia
 Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas-jelas merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya dan PMI pada umumnya
 Sudah tidak memenuhi syarat ditinjau dari faktor usia dan jenjang pendidikan
3.Hak dan Kewajiban

a.Hak Anggota PMR
 Setiap anggota PMR berhak untuk aktif dalam kegiatan PMR
 Setiap anggota PMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun pembinaan teknis berupa diklat dari pengurus PMI
 Setiap anggota PMR berhak untuk memperoleh kartu tanda anggota ( KTA ) dan mengenakan atribut organisasi PMR
 Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar, anggota PMR berhak memperoleh sertifikat
 Setiap anggota PMR berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya didalam kerangka kebijaksanaan umum PMI
b.Kewajiban Anggota PMR
 Setiap anggota PMR wajib melaksanakan tugas organisasi melalui wadah PMR, termasuk membayar iuran untuk pembinaan PMR yang ditetapkan berdasarkan peraturan
 Setiap anggota PMR wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus PMR
 Setiap anggota PMR wajib menjaga nama baik PMI
 Setiap anggota PMR wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan didalam setiap perbuatannya

4.Tribakti PMR
1. Berbakti kepada masyarakat
2. Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
3. Mempererat persahabat nasional dan internasional

5.Atribut PMR
1. Lencana : Dipakai sewaktu-waktu sebagai pengenal PMR, dipakai didada sebelah kiri atau diatas saku kiri baju seragam PMR
2. Badge : Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dilengan kiri pada pakaian seragam PMR, dapat juga dikenakan pada saat acara tertentu
3. Tanda Kelompok : Sebagai tanda pengenal nomor kelompok PMR, dijahit pada lengan kiri atas pakaian seragam PMR
4. Tanda Jenjang : Dipakai sebagai tanda jenjang PMR mula/madya/wira dikalungkan dileher dan diikat dengan ring bertanda PMI ( setelah dilantik dari calon menjadi anggota PMR mula/madya/wira )
5. Tanda Tingkatan: Berbentuk segitiga terbalik, dipakai sebagai tanda pengenal tingkat dasar (A) tingkat menengah (B) tingkat utama (C) dilengan kanan pada pakaian seragam PMR
6. Topi : Berwarna biru donker dengan lambang PMI didepan, pada lidah topi bertuliskan Palang Merah Remaja, dipakai sebagai tanda pengenal PMR juga sebagai penutup kepala apabila berada diluar ruangan pada saat latihan/kegiatan dan sebagainya

KEGIATAN PMR

1. Korps Sukarela
2. Tenaga Sukarela
3. Palang Merah Remaja Dalam menjalankan kegiatan pelayanan, PMI didukung oleh sumber daya manusia yang tergabung di dalam keanggotaan PMI, yaitu:
  • Anggota remaja (Palang Merah Remaja/PMR)
  • Anggota biasa (Pengurus, Korps Sukarela/KSR dan Tenaga Sukarela/TSR)
  • Anggota luar biasa dan kehormatan
Relawan KSR dan TSR merupakan pelaksana kegiatan pelayanan yang dilakukan PMI, baik dalam penanggulangan bencana maupun pelayanan sosial kesehatan masyarakat. Keanggotaan remaja/PMR, kini tercatat sebanyak 1.633.182 orang, KSR 55.895 orang, dan TSR 44.668 orang.

Korps Sukarela (KSR)
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.

Persyaratan menjadi anggota KSR
  • WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 20 tahun
  • Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
  • Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku
Pendaftaran Anggota KSR
Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, daftarkan diri ke Kantor PMI Cabang setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Cabang. Bila anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan dan bergabung menjadi anggota kepalangmerahan setelah melewati pendidikan dasar, maka dapat bergabung menjadi KSR-PMI Perguruan Tinggi.

Pendidikan & Pelatihan
Setelah rekrutmen, anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Cabang. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di Cabang untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi. Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.

Kegiatan KSR
  • Donor darah sukarela
  • Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
  • Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, "tracing and mailing" untuk korban bencana
  • Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
  • Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS), Pendidikan Wanita Sebaya (PWS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba dengan pendekatan
  • Ketrampilan hidup
  • Temu karya KSR
  • Membantu PMI Cabang membina PMR
Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.

Tenaga Sukarela (TSR)
TSR adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb.

Persyaratan menjadi anggota TSR PMI:
  • WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada Pancasila dan UUD ‘45
  • Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
  • Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
  • Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus,dll
  • Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
  • Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
  • Bersedia mengabdikan diri di PMI
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Bagi WNA yang berminat menjadi anggota TSR PMI:
  • WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
  • Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
  • Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI
Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Cabang atau Daerah setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana, PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan dilokasi operasi kemanusiaan tersebut.
Palang Merah Remaja (PMR)
PMR adalah wadah kegiatan remaja di sekolah atau lembaga pendidikan normal dalam kepalangmerahan melalui program ekstra kurikuler.

Persyaratan menjadi anggota PMR
  • WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia
  • Berusia 7-20 tahun dan belum menikah
  • Berpendidikan setingkat SD, SLTP dan SLTA
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar kepalangmerahan
  • Mendapat persetujuan orang tua/wali

Anggota PMR
  • PMR MULA
    Usia 7 – 12 tahun atau setingkat SD
  • PMR MADYA
    Usia 12 – 16 tahun atau setingkat SLTP
  • PMR WIRA
    Usia 16 – 20 tahun atau setingkat SLTA
Kegiatan PMR
  • Pengumpulan bantuan di sekolah untuk korban bencana
  • Bakti sosial dengan kunjungan ke rumah sakit atau panti jompo/panti asuhan untuk perawatan keluarga, gerakan kebersihan lingkungan, dsb
  • Mengikuti gerakan kakek/nenek angkat asuh
  • Mengikuti pelatihan remaja sebaya di bidang kesehatan remaja dan HIV/AIDS
  • Donor darah siswa
  • Seni (majalah dinding, lomba-lomba)
  • Pertukaran album, program persahabatan remaja palang merah regional/internasional
  • Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) PMR
Ruang lingkup kegiatan PMR dikenal dengan nama “Tri Bakti Remaja”, yang mengandung arti:
  • Berbakti kepada masyarakat

  • Seperti mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah
  • Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan

  • Misalnya, mempraktikkan kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekitar, mampu melakukan pada luka lecet
  • Mempererat persahabatan nasional dan internasional

  • Contohnya, melakukan latihan gabungan PMR dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan
Pendidikan dan Pelatihan
Pengembangan sumber daya manusia yang mempunyai peranan penting bagi kehidupan organisasi untuk mewujudkan cita-citanya dalam pengabdian terhadap tugas-tugas kemanusiaan. Tantangan yang dihadapi PMI dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan yang dimaksud adalah kita tidak hanya dituntut untuk memiliki motivasi dan dedikasi saja, tetapi harus pula memiliki keterampilan dan keahlian yang memadai.
Dalam mengembangkan kegiatan untuk para remaja dan pemuda, PMI mewujudkan peran sertanya melalui PMR untuk menjadi manusia yang berperikemanusiaan, berbudi luhur, jujur, serta bersedia tanpa pamrih membantu sesama manusia. Selain itu masyarakat mempunyai banyak tenaga potensial (KSR) yang dapat bermanfaat bagi PMI untuk mewujudkan tugas-tugas pengabdian kemanusiaan. Disini KSR diberikan pembinaan dan pelatihan berupa:
  • Pendidikan PMR
  • Pendidikan KSR
  • Kursus asisten transfusi darah
  • Pendidikan untuk masyarakat