Jumat, 08 Maret 2013

KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)

Organisasi

BADAN TERTINGGI ORGANISASI :
Badan tertinggi penentuan kebijaksanaan adalah disebut General Assembly Board of Gevernors”. General Assembly atau sidang umum dihadiri oleh wakil-wakil dari semua anggota federasi dan bersidang tiap 2 tahun, Presiden Federasi dipilih tiap 4 tahun. Jika General Assembly tidak besidang, maka kebijakan tertinggi dilaksanakan oleh “Executive yang aggotanya terdiri dari 16 Perhimpunan Nasional (dipilih berdasarkan letak goegrafis), Presiden dan Sekjen Federasi.
3. PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL
Semua kegiatan kemanusiaan dilandasi oleh 7 prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Ketujuh prinsip ini disahkan dalam Konferensi Internasional Palang Merah ke XX di Wina tahun 1965. Ketujuh prinsip ini juga disahkan dalam Munas XIV Palang Merah Indonesia di Jakarta pada tahun 1986.
1. KEMANUSIAAN ( Humanity )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberikan pertolongan tanpa membedakan korban terluka di dalam pertempuran, berupaya dalam kemampuan bangsa dan antar bangsa, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
2. KESAMAAN ( Impartiality )
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama/kepercayaan tingkatan atau pandangan politik. Tujuannya semata – mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan mendahulukan keadaan yang paling parah.
3. KENETRALAN ( Neutrality )
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau idiologi.
4. KEMANDIRIAN (Independence
)
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan Nasional disamping membantu Pemerintahannya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sesuai dengan prinsip – prinsip gerakan ini.
5. KESUKARELAAN ( Voluntary Service )
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apapun.
  1. KESATUAN ( Unity )
Didalam suatu negara hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
7. KESEMESTAAN ( Universality )
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap perhimpunan mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH (KIPM)
FEDERASI INTERNASIONAL PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH
PERHIMPUNAN PALANG MARAH dan BULAN SABIT MERAH NASIONAL
Internasional Committee of the Red Cross (ICRC)
§ Markas Besar di Jenewa, anggota dewan ekskutifnya maksimal 25 orang warga negara Swiss.
§ TUJUAN :
Menjadi perantara NETRAL mengenai hal kemanusiaan dalam pertikaian politik, perang saudara dan kerusuhan dalam negeri.
§ TUGAS
Memberikan perlindungan kepada korban militer maupun sipil sebagai akibat konflik bersenjata, gangguan dan ketegangan dalam negeri.
Petugas KIPM mengunjungi tawanan perang/tawanan politik untukberdialog tanpa saksi sehingga dapat diperoleh gambaran yang nyata tentang kondisi penahanan juga membantu menyampaikan berita keluarga. Laporan tersebut bersifat rahasia.
§ Memberikan bantuan (sandang, pangan medis dan sanitasi) kepada korban konflik bersenjata tersebut.
§ Melakukan pencarian pada saat terjadi konflik bersenjata maupun sesudahnya. Mencari berita sampai mempersatukan keluarga yang terpisah akibat perang.
§ Melakukan PENYEBARLUASAN HPI dan prinsip – prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan tujuan menganjurkan penghormatan bagi kelompok non-kombatan (tentara yang luka, tawanan serta warga sipil). Disamping membatasi kekejaman, pengrusakan dan mempermudah bantuan yang segera, netral serta tidak memihak kepada para korban konflik bersenjata.
§ Dana, sumbangan sukarela dari pemerintah dan Perhimpunan Nasional.
International Federation of the Red Cross and Red Crescent society.
§ Markas Besar di Jenewa. Secretariat Federasi dipimpin oleh Sekjen mempunyai pegawai yang terdiri dari bermacam – macam bangsa.
§ Tujuan :
Mencegah dan meringankan penderitaan manusia melalui kegiatan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah nasional yang merupakan sumbangan untuk perdamaian.
§ Tugas :
1. Menggiatkan PEMBENTUKAN dan pengembangan PERHIMPUNAN NASIONAL di seluruh dunia. Federasi juga bertindak sebagai perantara, koordinator antara Perhimpunan Palang Merah Internasional.
2. Memberikan saran dan membantu Perhimpunan Nasional dalam meningkatkan, mengkoordinasi BANTUAN Internasional untuk KORBAN BENCANA ALAM dan PARA PENGUNGSI di luar daerah pertikaian, seringkali dengan melancarkan permintaan bantuan ke seluruh dunia.
3. Mengembangkan pembentukan rencana KESIAPSIAGAAN NASIONAL terhadaP BENCANA ALAM.
4. Menggiatkan dan mengkoordinasi pertukaran gagasan kemanusiaan bagi pendidikan anak dan remaja diantara Perhimpunan Nasional demi membina hubungan baik antara remaja di seluruh dunia.
5. Membantu ICRC menyebarluaskan HPI dan PRINSIP – PRINSIP DASAR GERAKAN PALANG MERAH dan BULAN SABIT MERAH.
§ Dana, iuran tahunan dari anggota dan sumbangan sukarela untuk bantuan dan pengembangan.
Perhimpunan Nasional harus mendapat pengakuan dari KIPM, baru sah menjadi anggota federasi. Juga harus diakui oleh Pemerintahannya sebagai Perhimpunan penolong yang bersifat sukarela dan turut membantu Pemerintah. Sampai tahun 1992 anggota federasi ada 153 negara, PMI termasuk anggota ke-68.
§ Tugas :
Beraneka ragam tergantung kebutuhan negara yang bersangkutan, antara lain :
1. Memberikan bantuan darurat
2. Pelayanan kesehatan
3. Bantuan sosial bagi perorangan maupun kelompok
4. Latihan P3K
5. Melatih tenaga perawat
6. Transfusi darah
7. Pembinaan remaja
8. Di masa perang, membantu tawanan, pengungsi dan kaum interniran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar