BAB III
ORGANISASI PMR
ORGANISASI PMR
A. Organisasi PMR di Sekolah
- Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
- Di Lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, Pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
- PMR di sekolah disebut Kelompok PMR yang beranggotakan minimal 10 orang
- Kegiatan PMR disekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kulikuler dibawah pembinaan wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
- Struktur Organisasi PMR Di Sekolah: Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
- Susunan Pengurus PMR di sekolah :
1) Pelindung adalah TP PMI Kota/ Kabupaten
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Pelatih PMI
5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR
Dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari :
a) Seorang Ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Seorang bendahara
e) Unit-unit :
(1) Bakti Masyarakat
(2) Keterampilan, kebersihan, dan kesehatan
(3) Persahabatan
(4) Umum
- Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/ kecamatan/ instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR
- Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
- Penanggung jawab adalah Kepala Desa/ Kecamatan/ Instansi/ Organisasi
- Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir
C. PERAN MASING-MASING PIHAK
1. PMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
- Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan PMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi , Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi)
- Mengeluarkan buku panduan pembinaan, kurikulum standart pelatihan anggota dan Pembina PMR, dan modul
- Memfasilitasi PMI Daerah melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
- Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional
- Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jumbara Nasional
- Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
- Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Pusat ( TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, Organisasi Non Pemerintah ) untuk pengembangan pembinaan PMR
- Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Daerah
2. PMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
- Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
- Memfasilitasi PMI Cabang dalam melaksanakan kebiajakan, buku panduan, kurikulum,dan modul
- Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah
- Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal : Jumbara Daerah
- Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
- Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi (Tp PMI, Diknas, Depkes, Depag, Organisasi Non Pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
- Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Cabang
- Memfasilitasi PMI Cabang dalam menerapkan informasi tentang pembinaan PMR
3. PMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
- Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
- Memfasilitasi kelompok PMI melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
- Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang dan kelompok PMR
- Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal : Orientasi Pembina PMR, pelatihan gabungan anggota PMR, Jumbara Cabang
- Menugaskan pelatih PMI untuk melatih kelompok PMR
- Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan
- Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
- Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten (TP PMI, Diknas, Depag, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
- Menyediakan informasi terkait pengembangan pembinaan PMR serta meneruskan informasi tersebut kepada kelompok PMR
- Memfasilitasi Kelompok PMR dalam menerapkan informasi tentang pembinaan PMR
4. Penanggung jawab PMR
- Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR
- Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR
- Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
- Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
- Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/ Kabupaten/ Kecamatan
5. Pembina PMR
- Melaksanakan pembinaan PMR dikelompok PMR masing-masing
- Mengembangkan kegitan kepalangmerahan, antara lain melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/ lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR baik sekolah atau lembaga
- Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
- Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang
- Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan
- Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
6. Instansi terkait
- Mendukung upaya pembinaan PMR, sesuai 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
- Memfasilitasi penyediaan kebutuhan kegiatan operasional PMR
D. SUMBER DANA
PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/ lembaga kelompok PMR, dan instansi lain yang tidak mengikat Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI Pusat.
PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/ lembaga kelompok PMR, dan instansi lain yang tidak mengikat Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI Pusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar