Jumat, 08 Maret 2013

PEDOMAN PMR

BAB III
ORGANISASI PMR

A. Organisasi PMR di Sekolah
  1. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
  2. Di Lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, Pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
  3. PMR di sekolah disebut Kelompok PMR yang beranggotakan minimal 10 orang
  4. Kegiatan PMR disekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kulikuler dibawah pembinaan wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
  5. Struktur Organisasi PMR Di Sekolah: Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
  6. Susunan Pengurus PMR di sekolah :
1) Pelindung adalah TP PMI Kota/ Kabupaten
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Pelatih PMI
5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR
Dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari :
a) Seorang Ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Seorang bendahara
e) Unit-unit :
(1) Bakti Masyarakat
(2) Keterampilan, kebersihan, dan kesehatan
(3) Persahabatan
(4) Umum
B. Organisasi PMR di Luar Sekolah
  1. Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/ kecamatan/ instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR
  2. Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
  3. Penanggung jawab adalah Kepala Desa/ Kecamatan/ Instansi/ Organisasi
  4. Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir
C. PERAN MASING-MASING PIHAK
 
1. PMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR 
  • Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan PMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi , Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi)
  • Mengeluarkan buku panduan pembinaan, kurikulum standart pelatihan anggota dan Pembina PMR, dan modul
  • Memfasilitasi PMI Daerah melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
  • Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional
  • Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jumbara Nasional
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Pusat ( TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, Organisasi Non Pemerintah ) untuk pengembangan pembinaan PMR
  • Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Daerah
2. PMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
  • Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
  • Memfasilitasi PMI Cabang dalam melaksanakan kebiajakan, buku panduan, kurikulum,dan modul
  • Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah
  • Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal : Jumbara Daerah
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi (Tp PMI, Diknas, Depkes, Depag, Organisasi Non Pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
  • Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Cabang
  • Memfasilitasi PMI Cabang dalam menerapkan informasi tentang pembinaan PMR
3. PMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
  • Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
  • Memfasilitasi kelompok PMI melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
  • Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk  tingkat cabang dan kelompok PMR
  • Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal : Orientasi Pembina PMR, pelatihan gabungan anggota PMR, Jumbara Cabang
  • Menugaskan pelatih PMI untuk melatih kelompok PMR
  • Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten (TP PMI, Diknas, Depag, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
  • Menyediakan informasi terkait pengembangan pembinaan PMR serta meneruskan informasi tersebut kepada kelompok PMR
  • Memfasilitasi Kelompok PMR dalam menerapkan informasi tentang pembinaan PMR
4. Penanggung jawab PMR
  • Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR
  • Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR
  • Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/ Kabupaten/ Kecamatan
5. Pembina PMR
  • Melaksanakan pembinaan PMR dikelompok PMR masing-masing
  • Mengembangkan kegitan kepalangmerahan, antara lain melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/ lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR baik sekolah atau lembaga
  • Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
  • Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang
  • Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
6. Instansi terkait
  • Mendukung upaya pembinaan PMR, sesuai 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
  • Memfasilitasi penyediaan kebutuhan kegiatan operasional PMR
D. SUMBER DANA
PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/ lembaga kelompok PMR, dan instansi lain yang tidak mengikat Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI Pusat.

Ingat Dosa! Biasakan mencantumkan link sumber jika kita mengutip artikel dari karya orang lain dan silahkan join this site apabila anda memang memahami sebuah kata menghargai dan menghormati http://pmr-smabhatig.blogspot.com/2012/04/pedoman-utama-pmr-bab-iii-organisasi.html#ixzz2MwsnIJN6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar