Palang Merah Indonesia berkomitmen
untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten
Prinsip-Prinsip
Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional,
melaksanakan
kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat,
memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat,
berperan
aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA,
serta
menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
Amanat ini menjadi bagian tugas
anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR:
- Berbakti pada
masyarakat
- Mempertinggi
ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
- Mempererat
persahabatan nasional dan
internasional
Untuk dapat melaksanakan Tri
Bhakti
PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota
remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui,
memahami, dan
berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah.
Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer
educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi
pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman
sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life
skill”
untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja.
Hal ini
telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:
1.
Remaja
merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan
kepalangmerahan
2.
PMR
berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan
3.
PMR calon pemimpin Palang
Merah masa depan
4.
PMR adalah kader relawan
Oleh karenanya anggota remaja PMI,
yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina.
Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan
persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina
PMR,
pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR.
Untuk itu diperlukan suatu Pedoman
Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan
semua
unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab
masing-masing
pihak.
Sejarah dan Pengertian Palang Merah
Remaja :
Palang
merah Remaja adalah suatu bagian dri PMI yang disebut anggota Remaja
PMI. PMR
Wira adalah anggota Remaja PMI yang berusia 15-17 tahun atau setara
dengan anak
SMA. Anggota PMR Wira dididik menjadi insan yang berguna bagi sesama
manusia,
membantu melaksanakan tugas kepalangmerahan dan diharapkan kelak menjadi
anggota PMI yang baik.
Diharapkan
anggota PMR Wira kelak menjadi seorang Palang Merah Indonesia yang
tangguh dan
Pancasilais yang :
- sadar bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sejak dilahirkan di dunia, pada hakekatnya mempunyai derajat dan kewajiban yang sama.
- Sadar sepenuhnya bahwa Palang Merah Remaja kelak akan menjadi pewaris cita-cita perikemanusiaan yang luhur dan murni yang dilandasi rasa taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Patuh dan taat kepada orang tua, guru dn pembinanya
- Ramah tamah dn bersahabat, baik secara nasional maupun internasional
- Di dalam melaksanakan tugasnya tidak mengenal/pamrih imbalan jasa, tetapi semata-semata didorong oleh budi pekerti luhur.
Palang
Merah Remaja ( PMR ) dibentuk oleh Palang Merah Indonesia ( PMI ) di
Jakarta
tanggal 1 Maret 1950, yang dipimpin oleh Nn. Siti Dasimah, dan tokoh
lainnya
ialah Nn. Paramita Abdurachman. Palang Merah Remaja dulu bernama Palang
Merah
Pemuda ( PMP ).
Secara
resmi berkembangnya PMR disekolah didasari SE Direktorat Jenderal
Pendidikan
No. 1.1-052.1974 tgl. 22 Juni 1974
Terbentuknya
PMR di Indonesia atau Junior Red Cross di beberapa Perhimpunan Palang
Merah dan
Bulan Sabit Merah Nasional lainnya,
dilatarbelakangi pada waktu pecah Perang Dunia I. Pada waktu Palang
Merah
Australia mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai
dengan
kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas yang ringan, seperti
mengumpulkan
pakaian bekas, amajalah-majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut
dan
sebagainya. Anak-anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang
dinamakan ”
Palang Merah Remaja ”, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara-negara
lain.
Setelah
peperangan berakhir, Perhimpunan Palang Merah menyadari bahwa banyak
peerjaan-pekerjaan kepalangmerahan yang dapat dilakukan oleh PMR, tidak
hanya
terbatas di waktu perang saja.
Di
dalam sidang pertama Liga Perhimpunan Palang Merah Nasional tahun 1919,
diputuskan bahwa PMR menjadi satu bagian dari Perhimpunan Palang Merah.
PMR
adalah bagian dari PMI, yang merupakan wadah kegiatan dari anggota
Remaja PMI,
yang anggotanya dididik menjadi manusia yang berperikemanusiaan,
dipersiapkan
sebagai kader PMI yang baik, dan mampu membantu melaksanakan tugas
Kepalangmerahan.
·
Syarat
Keanggotaan PMR
a.
Warga
Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di
wilayah
Indonesia
b. Berusia 10
tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa
SD/MI s/d
SMU/MA atau yang sederajat
c.
Mendapatkan
persetujuan orang tua/wali
d.
Bersedia
mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
e.
Mengisi
formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok
PMR
masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang
Palang
Merah Indonesia setempat.
ANGGOTA PMR
1.
PMR
Mula : 10 – 12 tahun/setingkat
SD/MI/sederajat
2.
PMR
Madya : 12 – 15 tahun/setingkat
SMP/MTS/sederajat
3.
PMR
Wira : 15 – 17 tahun/setingkat
SMA/SMK/MA/sederajat
· Organisasi dan Struktur PMR
· SEKOLAH
a.
Tim Pembina
Pengembangan Kepalangmerahan
- Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP PMI
- TP PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten
- TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, dan Departemen Agama
- TP PMI Pusat bertugas:
- Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional
- Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
- Menerima laporan dari TP PMI Propinsi
- TP PMI Propinsi bertugas:
- Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan mengacu pada program nasional
- Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten
- Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten
- TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:
- Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program Nasional dan Propinsi
- Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan tembusan kepada PMI Pusat
b.
Organisasi
PMR di sekolahPembinaan
PMR
dilaksanakan oleh TP PMI
i. Pembinaan
PMR dilaksanakan oleh TP PMI
ii. Di lingkungan
PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang
SDM/PMR/Diklat
iii. PMR di
sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
iv. Kegiatan
PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah
pembinaan Wakil Kepala
Sekolah Bidang
Kesiswaan
v.
Struktur
organisasi PMR disekolah Kelompok PMR disekolah secara struktural
mempunyai
struktur sendiri sebagai
kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional
termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
vi. Susunan
Pengurus PMR di sekolah:
1.
Pelindung
adalah TP PMI Kota/Kabupaten
2.
Penanggung
jawab adalah Kepala Sekolah
3.
Pembina PMR
4.
Pelatih PMI
5.
Pengurus
harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR
dengan masa
bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:
a.
Seorang
ketua
b.
Seorang
wakil ketua
c.
Seorang
sekretaris
d.
Seorang
bendahara
e.
Unit-unit:
i. Bakti Masyarakat
ii. Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
iii. Persahabatan
iv. Umum
· LUAR SEKOLAH
a.
Nama
kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat
kelompok
PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan
pembinaan PMR
b.
Anggotanya
terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
c.
Penanggung
jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi
d.
Struktur
organisasi PMR luar sekolah, terlampir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar