- Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
- Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
- Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
- Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
- Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
Anggota Remaja:
- Yang dapat diterima sebagai Anggota Remaja ialah WargaNegara Indonesia berumur 10-17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah.
- Anggota Remaja mendaftarkan diri kepada Unit Palang Merah Remaja/Unit PMR di wilayah domisili yang bersangkutan.
- Hak dan kewajiban Anggota Remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja/PMR.
- Hak Anggota Remaja adalah mendapat pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum-forum/pertemuan resmi PMI.
- Kewajiban Anggota Remaja adalah menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, membantu mempromosikan kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI dan membayar uang iuran keanggotaan.
- Yang dapat diterima sebagai anggota biasa adalah mereka yang telah berusia 18 tahun telah menikah.
- Anggota biasa dapat bergabubg dalam wadah kegiatan Korps Sukarela.
- Hak Anggota Biasa adalah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum-forum/pertemuan resmi PMI, memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Cabang dan setiap rapat di tingkat Ranting, memilih dan dipilih sebagai Pengurus PMI.
- Kewajiban Anggota Biasa adalah menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, mempromosikan kegiatan PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI, dan membayar uang iuran keanggotaan.
- Yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Asing/WNA yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
- Hak Anggota Luar Biasa adalah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari penurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI.
- Kewajiban Anggota Luar Biasa PMI adalah menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, mempromosikan kegiatan PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI, dan membayar uang iuran keanggotaan.
- Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa yang memiliki keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan PMI dapat menjadi Tenaga Sukarela/TSR.
- Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa mendftarkan diri kepada Pengurus Cabang di wilayah bersangkutan.
- Anggota Kehormatan adalah mereka yang dianggap telah berjasa memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap kemajuan PMI.
- Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI berdasarkan surat usulan Pengurus Pusat/Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.
- Hak Anggota Kehormatan adalah menyampaikan pendapat dalam forum-forum resmi PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, dan dipilih sebagai Pengurus PMI.
- Kewajiban Anggota Kehormatan adalah menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, membantu mempromosikan kegiatan PMI dan menjaga nama baik PMI.
- Keabsahan sebagai Anggota dinyatakan tercantumnya nama anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota PMI Cabang dan kepadanya diberikan kartu anggota.
- Setiap anggota yang pindah keluar dari Cabang dimana yang bersangkutan berdomisili diwajibkan memberitahukan kepada cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada Cabang di tempat tinggal yang baru.
- Keanggotaan seorang Anggota gugur apabila yang bersangkutan berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
- Keanggotaan dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI sesuai tingkatannya apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
- Pembinaan Anggota dilaksanakan oleh Pengurus PMI semua tingkatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar