Kamis, 28 Februari 2013

KETENTUAN WADAH PMR

Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah siapapun tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandanan politik. Anggota PMI terdiri dari:
  • Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
  • Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
  • Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
  • Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
  • Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut:

Anggota Remaja:
  1. Yang dapat diterima sebagai Anggota Remaja ialah WargaNegara Indonesia berumur 10-17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah.
  2. Anggota Remaja mendaftarkan diri kepada Unit Palang Merah Remaja/Unit PMR di wilayah domisili yang bersangkutan.
  3. Hak dan kewajiban Anggota Remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja/PMR.
  4. Hak Anggota Remaja adalah mendapat pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum-forum/pertemuan resmi PMI.
  5. Kewajiban Anggota Remaja adalah menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, membantu mempromosikan kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI dan membayar uang iuran keanggotaan.
Anggota Biasa
  1. Yang dapat diterima sebagai anggota biasa adalah mereka yang telah berusia 18 tahun telah menikah.
  2. Anggota biasa dapat bergabubg dalam wadah kegiatan Korps Sukarela.
  3. Hak Anggota Biasa adalah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum-forum/pertemuan resmi PMI, memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Cabang dan setiap rapat di tingkat Ranting, memilih dan dipilih sebagai Pengurus PMI.
  4. Kewajiban Anggota Biasa adalah menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, mempromosikan kegiatan PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI, dan membayar uang iuran keanggotaan.
Anggota Luar Biasa:
  1. Yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Asing/WNA yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
  2. Hak Anggota Luar Biasa adalah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari penurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI.
  3. Kewajiban Anggota Luar Biasa PMI adalah menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, mempromosikan kegiatan PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI, dan membayar uang iuran keanggotaan.
  • Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa yang memiliki keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan PMI dapat menjadi Tenaga Sukarela/TSR.
  • Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa mendftarkan diri kepada Pengurus Cabang di wilayah bersangkutan.
Anggota Kehormatan:
  1. Anggota Kehormatan adalah mereka yang dianggap telah berjasa memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap kemajuan PMI.
  2. Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI berdasarkan surat usulan Pengurus Pusat/Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.
  3. Hak Anggota Kehormatan adalah menyampaikan pendapat dalam forum-forum resmi PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, dan dipilih sebagai Pengurus PMI.
  4. Kewajiban Anggota Kehormatan adalah menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, membantu mempromosikan kegiatan PMI dan menjaga nama baik PMI.
Anggota Remaja/Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan:
  1. Keabsahan sebagai Anggota dinyatakan tercantumnya nama anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota PMI Cabang dan kepadanya diberikan kartu anggota.
  2. Setiap anggota yang pindah keluar dari Cabang dimana yang bersangkutan berdomisili diwajibkan memberitahukan kepada cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada Cabang di tempat tinggal yang baru.
  3. Keanggotaan seorang Anggota gugur apabila yang bersangkutan berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
  4. Keanggotaan dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI sesuai tingkatannya apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Pembinaan Anggota dilaksanakan oleh Pengurus PMI semua tingkatannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar