Kamis, 28 Februari 2013

ORGANISASI PMR


A. Palang Merah Remaja Indonesia
PMR adalah suatu Organisasi Remaja yang berada dibawah naungan PMI yang bertugas menolong sesama manusia dan dipersiapkan untuk menjadi kader PMI dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuannya.
B. Sejarah tentang PMR
PMR didirikan pada tanggal 1 Maret 1950 pendirinya Siti Dasimah dan Paramitha Abdulrahman, PMR dalam bahasa Inggris adalah Junior Of The Red Cross dan dalam bahasa Prancis South Of The Red Cross
C. Syarat-syarat menjadi anggota PMR
- Warga Negara Indonesia
- Dapat menulis dan membaca
- Berusia 7 s/d 21 tahun (belum menikah)
- Dapat persetujuan orang tua
- Sukarela atas kemauan sendiri
- Sebelum menjadi anggota PMR sanggup mengikuti pelatihan dan pendidikan kepalangmerahan
- Setelah menjadi anggota PMR siap menjadi PMR sukarela
D. Keanggotaan berakhir apabila
- Minta berhenti
- Meninggal dunia
- Dikeluarkan karena jelas-jelas merugikan nama baik PMI khususnya dan PMR umumnya
Keanggotaan PMR dibagi menjadi 3 tingkatan
- PMR Mula ( Tingkat Sekolah Dasar/Madrasah )
- PMR Madya ( Tingkat SMP/Aliyah )
- PMR Wira ( Tingkat SMA/SMK )
E. Prinsip-prinsip Kepalangmerahan
- Kemanusiaan
- Kesamaan
- Kenetralan
- Kemandirian
- Kesukarelaan
- Kesatuan
- Kesemestaan
F. Tri Bhakti PMR
  1. Berbakti kepada masyarakat
  2. Mempertinggi keterampilan dengan memelihara kebersihan dan menjaga kesehatan
  3. Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional

KOMPONEN DALAM PMR


Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.


Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR:

  1. Berbakti pada masyarakat
  2. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
  3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional


Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:

1.     Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan
2.     PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan
3.     PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan
4.     PMR adalah kader relawan

Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.


Sejarah dan Pengertian Palang Merah Remaja :
Palang merah Remaja adalah suatu bagian dri PMI yang disebut anggota Remaja PMI. PMR Wira adalah anggota Remaja PMI yang berusia 15-17 tahun atau setara dengan anak SMA. Anggota PMR Wira dididik menjadi insan yang berguna bagi sesama manusia, membantu melaksanakan tugas kepalangmerahan dan diharapkan kelak menjadi anggota PMI yang baik.

Diharapkan anggota PMR Wira kelak menjadi seorang Palang Merah Indonesia yang tangguh dan Pancasilais yang :
  1. sadar bahwa sesungguhnya manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa sejak dilahirkan di dunia, pada hakekatnya mempunyai derajat dan kewajiban yang sama.
  2. Sadar sepenuhnya bahwa Palang Merah Remaja kelak akan menjadi pewaris cita-cita perikemanusiaan yang luhur dan murni yang dilandasi rasa taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Patuh dan taat kepada orang tua, guru dn pembinanya
  4. Ramah tamah dn bersahabat, baik secara nasional maupun internasional
  5. Di dalam melaksanakan tugasnya tidak mengenal/pamrih imbalan jasa, tetapi semata-semata didorong oleh budi pekerti luhur.
Palang Merah Remaja ( PMR ) dibentuk oleh Palang Merah Indonesia ( PMI ) di Jakarta tanggal 1 Maret 1950, yang dipimpin oleh Nn. Siti Dasimah, dan tokoh lainnya ialah Nn. Paramita Abdurachman. Palang Merah Remaja dulu bernama Palang Merah Pemuda ( PMP ).
Secara resmi berkembangnya PMR disekolah didasari SE Direktorat Jenderal Pendidikan No. 1.1-052.1974 tgl. 22 Juni 1974

Terbentuknya PMR di Indonesia atau Junior Red Cross di beberapa Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah  Nasional lainnya, dilatarbelakangi pada waktu pecah Perang Dunia I. Pada waktu Palang Merah Australia mengerahkan anak-anak sekolah supaya turut membantu sesuai dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas yang ringan, seperti mengumpulkan pakaian bekas, amajalah-majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan sebagainya. Anak-anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan ” Palang Merah Remaja ”, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara-negara lain.

Setelah peperangan berakhir, Perhimpunan Palang Merah menyadari bahwa banyak peerjaan-pekerjaan kepalangmerahan yang dapat dilakukan oleh PMR, tidak hanya terbatas di waktu perang saja.
Di dalam sidang pertama Liga Perhimpunan Palang Merah Nasional tahun 1919, diputuskan bahwa PMR menjadi satu bagian dari Perhimpunan Palang Merah.

PMR adalah bagian dari PMI, yang merupakan wadah kegiatan dari anggota Remaja PMI, yang anggotanya dididik menjadi manusia yang berperikemanusiaan, dipersiapkan sebagai kader PMI yang baik, dan mampu membantu melaksanakan tugas Kepalangmerahan.

·           Syarat Keanggotaan PMR
a.     Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia
b.    Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat
c.      Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
d.     Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
e.     Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dikelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.


ANGGOTA PMR

1.         PMR Mula                     :               10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2.         PMR Madya                  :               12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3.         PMR Wira                     :               15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat

·       Organisasi dan Struktur PMR
·       SEKOLAH

a.     Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan 
  • Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No.  0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP PMI
  • TP PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kota/Kabupaten
  • TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan, dan Departemen Agama
  • TP PMI Pusat bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional
  2. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
  3. Menerima laporan dari TP PMI Propinsi
  • TP PMI Propinsi bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan mengacu pada program nasional
  2. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten
  3. Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten
  • TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:
  1. Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program Nasional dan Propinsi
  2. Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan tembusan kepada PMI Pusat
 
b.     Organisasi PMR di sekolahPembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
         i.       Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI 
        ii.       Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat
         iii.        PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
       iv.       Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah pembinaan Wakil Kepala
               Sekolah Bidang Kesiswaan
      v.          Struktur organisasi PMR disekolah Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai
               kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS
          vi.       Susunan Pengurus PMR di sekolah:

1.          Pelindung adalah TP PMI Kota/Kabupaten
2.          Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3.          Pembina PMR
4.          Pelatih PMI
5.          Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:

a.     Seorang ketua
b.    Seorang wakil ketua
c.     Seorang sekretaris
d.    Seorang bendahara
e.     Unit-unit:

                                                                                       i.     Bakti Masyarakat
                                                                                      ii.     Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
                                                                                    iii.     Persahabatan
                                                                                    iv.     Umum
  
·       LUAR SEKOLAH

a.     Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR
b.     Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
c.      Penanggung jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi
d.     Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir   

KEANGGOTAAN PMR


Keanggotaan PMR

1.Syarat-syarat keanggotaan PMR
 Tercatat sebagai siswa/i di Sekolah yang bersangkutan
 Mendapat persetujuan dari orang tua/wali
 Atas dasar kemauan sendiri
 Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kepalangmerahan
 Permintaan menjadi anggota dan disampaikan kepada pengurus PMI Cabang melalui Pembina PMR Sekolah
 Setelah dilantik menjadi anggota penuh, bersedia melaksanakan tugas-tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela

2.Keanggotaan PMR Berakhir karena :
 Minta Berhenti
 Meninggal Dunia
 Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas-jelas merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya dan PMI pada umumnya
 Sudah tidak memenuhi syarat ditinjau dari faktor usia dan jenjang pendidikan
3.Hak dan Kewajiban

a.Hak Anggota PMR
 Setiap anggota PMR berhak untuk aktif dalam kegiatan PMR
 Setiap anggota PMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun pembinaan teknis berupa diklat dari pengurus PMI
 Setiap anggota PMR berhak untuk memperoleh kartu tanda anggota ( KTA ) dan mengenakan atribut organisasi PMR
 Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar, anggota PMR berhak memperoleh sertifikat
 Setiap anggota PMR berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya didalam kerangka kebijaksanaan umum PMI
b.Kewajiban Anggota PMR
 Setiap anggota PMR wajib melaksanakan tugas organisasi melalui wadah PMR, termasuk membayar iuran untuk pembinaan PMR yang ditetapkan berdasarkan peraturan
 Setiap anggota PMR wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus PMR
 Setiap anggota PMR wajib menjaga nama baik PMI
 Setiap anggota PMR wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan didalam setiap perbuatannya

4.Tribakti PMR
1. Berbakti kepada masyarakat
2. Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
3. Mempererat persahabat nasional dan internasional

5.Atribut PMR
1. Lencana : Dipakai sewaktu-waktu sebagai pengenal PMR, dipakai didada sebelah kiri atau diatas saku kiri baju seragam PMR
2. Badge : Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dilengan kiri pada pakaian seragam PMR, dapat juga dikenakan pada saat acara tertentu
3. Tanda Kelompok : Sebagai tanda pengenal nomor kelompok PMR, dijahit pada lengan kiri atas pakaian seragam PMR
4. Tanda Jenjang : Dipakai sebagai tanda jenjang PMR mula/madya/wira dikalungkan dileher dan diikat dengan ring bertanda PMI ( setelah dilantik dari calon menjadi anggota PMR mula/madya/wira )
5. Tanda Tingkatan: Berbentuk segitiga terbalik, dipakai sebagai tanda pengenal tingkat dasar (A) tingkat menengah (B) tingkat utama (C) dilengan kanan pada pakaian seragam PMR
6. Topi : Berwarna biru donker dengan lambang PMI didepan, pada lidah topi bertuliskan Palang Merah Remaja, dipakai sebagai tanda pengenal PMR juga sebagai penutup kepala apabila berada diluar ruangan pada saat latihan/kegiatan dan sebagainya

SYARAT PMR MADYA


Keanggotaan PMR

1.Syarat-syarat keanggotaan PMR
 Tercatat sebagai siswa/i di Sekolah yang bersangkutan
 Mendapat persetujuan dari orang tua/wali
 Atas dasar kemauan sendiri
 Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar kepalangmerahan
 Permintaan menjadi anggota dan disampaikan kepada pengurus PMI Cabang melalui Pembina PMR Sekolah
 Setelah dilantik menjadi anggota penuh, bersedia melaksanakan tugas-tugas kepalangmerahan selaku anggota PMR secara sukarela

2.Keanggotaan PMR Berakhir karena :
 Minta Berhenti
 Meninggal Dunia
 Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas-jelas merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya dan PMI pada umumnya
 Sudah tidak memenuhi syarat ditinjau dari faktor usia dan jenjang pendidikan
3.Hak dan Kewajiban

a.Hak Anggota PMR
 Setiap anggota PMR berhak untuk aktif dalam kegiatan PMR
 Setiap anggota PMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun pembinaan teknis berupa diklat dari pengurus PMI
 Setiap anggota PMR berhak untuk memperoleh kartu tanda anggota ( KTA ) dan mengenakan atribut organisasi PMR
 Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar, anggota PMR berhak memperoleh sertifikat
 Setiap anggota PMR berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya didalam kerangka kebijaksanaan umum PMI
b.Kewajiban Anggota PMR
 Setiap anggota PMR wajib melaksanakan tugas organisasi melalui wadah PMR, termasuk membayar iuran untuk pembinaan PMR yang ditetapkan berdasarkan peraturan
 Setiap anggota PMR wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pengurus PMR
 Setiap anggota PMR wajib menjaga nama baik PMI
 Setiap anggota PMR wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan didalam setiap perbuatannya

4.Tribakti PMR
1. Berbakti kepada masyarakat
2. Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
3. Mempererat persahabat nasional dan internasional

5.Atribut PMR
1. Lencana : Dipakai sewaktu-waktu sebagai pengenal PMR, dipakai didada sebelah kiri atau diatas saku kiri baju seragam PMR
2. Badge : Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dilengan kiri pada pakaian seragam PMR, dapat juga dikenakan pada saat acara tertentu
3. Tanda Kelompok : Sebagai tanda pengenal nomor kelompok PMR, dijahit pada lengan kiri atas pakaian seragam PMR
4. Tanda Jenjang : Dipakai sebagai tanda jenjang PMR mula/madya/wira dikalungkan dileher dan diikat dengan ring bertanda PMI ( setelah dilantik dari calon menjadi anggota PMR mula/madya/wira )
5. Tanda Tingkatan: Berbentuk segitiga terbalik, dipakai sebagai tanda pengenal tingkat dasar (A) tingkat menengah (B) tingkat utama (C) dilengan kanan pada pakaian seragam PMR
6. Topi : Berwarna biru donker dengan lambang PMI didepan, pada lidah topi bertuliskan Palang Merah Remaja, dipakai sebagai tanda pengenal PMR juga sebagai penutup kepala apabila berada diluar ruangan pada saat latihan/kegiatan dan sebagainya

KEGIATAN PMR

1. Korps Sukarela
2. Tenaga Sukarela
3. Palang Merah Remaja Dalam menjalankan kegiatan pelayanan, PMI didukung oleh sumber daya manusia yang tergabung di dalam keanggotaan PMI, yaitu:
  • Anggota remaja (Palang Merah Remaja/PMR)
  • Anggota biasa (Pengurus, Korps Sukarela/KSR dan Tenaga Sukarela/TSR)
  • Anggota luar biasa dan kehormatan
Relawan KSR dan TSR merupakan pelaksana kegiatan pelayanan yang dilakukan PMI, baik dalam penanggulangan bencana maupun pelayanan sosial kesehatan masyarakat. Keanggotaan remaja/PMR, kini tercatat sebanyak 1.633.182 orang, KSR 55.895 orang, dan TSR 44.668 orang.

Korps Sukarela (KSR)
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.

Persyaratan menjadi anggota KSR
  • WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 20 tahun
  • Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
  • Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku
Pendaftaran Anggota KSR
Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, daftarkan diri ke Kantor PMI Cabang setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Cabang. Bila anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan dan bergabung menjadi anggota kepalangmerahan setelah melewati pendidikan dasar, maka dapat bergabung menjadi KSR-PMI Perguruan Tinggi.

Pendidikan & Pelatihan
Setelah rekrutmen, anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Cabang. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di Cabang untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi. Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.

Kegiatan KSR
  • Donor darah sukarela
  • Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
  • Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, "tracing and mailing" untuk korban bencana
  • Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
  • Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS), Pendidikan Wanita Sebaya (PWS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba dengan pendekatan
  • Ketrampilan hidup
  • Temu karya KSR
  • Membantu PMI Cabang membina PMR
Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.

Tenaga Sukarela (TSR)
TSR adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb.

Persyaratan menjadi anggota TSR PMI:
  • WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada Pancasila dan UUD ‘45
  • Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
  • Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
  • Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus,dll
  • Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
  • Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
  • Bersedia mengabdikan diri di PMI
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Bagi WNA yang berminat menjadi anggota TSR PMI:
  • WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
  • Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
  • Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI
Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Cabang atau Daerah setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana, PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan dilokasi operasi kemanusiaan tersebut.
Palang Merah Remaja (PMR)
PMR adalah wadah kegiatan remaja di sekolah atau lembaga pendidikan normal dalam kepalangmerahan melalui program ekstra kurikuler.

Persyaratan menjadi anggota PMR
  • WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia
  • Berusia 7-20 tahun dan belum menikah
  • Berpendidikan setingkat SD, SLTP dan SLTA
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar kepalangmerahan
  • Mendapat persetujuan orang tua/wali

Anggota PMR
  • PMR MULA
    Usia 7 – 12 tahun atau setingkat SD
  • PMR MADYA
    Usia 12 – 16 tahun atau setingkat SLTP
  • PMR WIRA
    Usia 16 – 20 tahun atau setingkat SLTA
Kegiatan PMR
  • Pengumpulan bantuan di sekolah untuk korban bencana
  • Bakti sosial dengan kunjungan ke rumah sakit atau panti jompo/panti asuhan untuk perawatan keluarga, gerakan kebersihan lingkungan, dsb
  • Mengikuti gerakan kakek/nenek angkat asuh
  • Mengikuti pelatihan remaja sebaya di bidang kesehatan remaja dan HIV/AIDS
  • Donor darah siswa
  • Seni (majalah dinding, lomba-lomba)
  • Pertukaran album, program persahabatan remaja palang merah regional/internasional
  • Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) PMR
Ruang lingkup kegiatan PMR dikenal dengan nama “Tri Bakti Remaja”, yang mengandung arti:
  • Berbakti kepada masyarakat

  • Seperti mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah
  • Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan

  • Misalnya, mempraktikkan kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekitar, mampu melakukan pada luka lecet
  • Mempererat persahabatan nasional dan internasional

  • Contohnya, melakukan latihan gabungan PMR dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan
Pendidikan dan Pelatihan
Pengembangan sumber daya manusia yang mempunyai peranan penting bagi kehidupan organisasi untuk mewujudkan cita-citanya dalam pengabdian terhadap tugas-tugas kemanusiaan. Tantangan yang dihadapi PMI dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan yang dimaksud adalah kita tidak hanya dituntut untuk memiliki motivasi dan dedikasi saja, tetapi harus pula memiliki keterampilan dan keahlian yang memadai.
Dalam mengembangkan kegiatan untuk para remaja dan pemuda, PMI mewujudkan peran sertanya melalui PMR untuk menjadi manusia yang berperikemanusiaan, berbudi luhur, jujur, serta bersedia tanpa pamrih membantu sesama manusia. Selain itu masyarakat mempunyai banyak tenaga potensial (KSR) yang dapat bermanfaat bagi PMI untuk mewujudkan tugas-tugas pengabdian kemanusiaan. Disini KSR diberikan pembinaan dan pelatihan berupa:
  • Pendidikan PMR
  • Pendidikan KSR
  • Kursus asisten transfusi darah
  • Pendidikan untuk masyarakat

KEPEMBINAAN PMR

Pembinaan PMR Pembinaan Palang Merah remaja Palang Merah Remaja (PMR) adalah wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja PMI, yang selanjutnya disebut anggota PMR. Terdapat di PMI Cabang seluruhIndonesia dengan anggota lebih dari 1 juta orang. Anggota PMR merupakan salah satu kekuatan PMI dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dibidang kesehatan dan siaga bencana, mempromosikan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, serta mengembangkan kapasitas organisasi PMI.
 PMI mengeluarkan kebijakan pembinaan PMR: 
(1) Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan.  
(2) Remaja berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan. 
(3) Remaja berperan penting dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan proses pengambilan keputusan untuk kegiatan PMI. 
(4).  Remaja adalah kader relawan.  
(5).  Remaja calon pemimpin PMI masa depan.
 Tujuan pembinaan dan pengembangan PMI masa depan: 
(1) Penguatan kualitas remaja dan pembentukan karakter. 
(2) Anggota PMR sebagai contoh dalam berperilaku hidup sehat bagi teman sebaya. 
(3). Anggota PMR dapat memberikan motivasi bagi teman sebaya untuk berperilaku hidup sehat. 
 (4) Anggota PMR sebagai pendidik remaja sebaya.  
 (5) Anggota PMR adalah calon relawan masa depan.
 Perekrutan anggota PMR berdasarkan target usia: (1) 10 – 12 tahun (PMR Mula), (2)  12 – 15 tahun (PMR Madya), (3) 15 – 17 tahun (PMR Wira)
 Pelatihan PMI diarahkan pada peran PMR sebagai peer educator, peer leadership, peer support dan peer educator, dengan menekankan pada perilaku hidup sehat dan pengurangan risiko sesuai prinsip-prinsip dasar Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Agar proses belajar dan kegiatan menjadi aktivitas kehidupan nyata yang dihayati dengan penuh kegembiraan membantu anggota PMR menikmati kegiatan dan membangun imajinasi tentang apa dan bagaimana seharusnya menjadi anggota PMR. (Sumber PMI Pusat / Iron)

KETENTUAN WADAH PMR

Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah siapapun tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, golongan, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan pandanan politik. Anggota PMI terdiri dari:
  • Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
  • Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
  • Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
  • Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
  • Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut:

Anggota Remaja:
  1. Yang dapat diterima sebagai Anggota Remaja ialah WargaNegara Indonesia berumur 10-17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah.
  2. Anggota Remaja mendaftarkan diri kepada Unit Palang Merah Remaja/Unit PMR di wilayah domisili yang bersangkutan.
  3. Hak dan kewajiban Anggota Remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja/PMR.
  4. Hak Anggota Remaja adalah mendapat pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum-forum/pertemuan resmi PMI.
  5. Kewajiban Anggota Remaja adalah menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, membantu mempromosikan kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI dan membayar uang iuran keanggotaan.
Anggota Biasa
  1. Yang dapat diterima sebagai anggota biasa adalah mereka yang telah berusia 18 tahun telah menikah.
  2. Anggota biasa dapat bergabubg dalam wadah kegiatan Korps Sukarela.
  3. Hak Anggota Biasa adalah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari Pengurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum-forum/pertemuan resmi PMI, memiliki hak suara dalam setiap musyawarah di tingkat Cabang dan setiap rapat di tingkat Ranting, memilih dan dipilih sebagai Pengurus PMI.
  4. Kewajiban Anggota Biasa adalah menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, mempromosikan kegiatan PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI, dan membayar uang iuran keanggotaan.
Anggota Luar Biasa:
  1. Yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa adalah Warga Negara Asing/WNA yang telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
  2. Hak Anggota Luar Biasa adalah mendapatkan pembinaan dan pengembangan dari penurus PMI, menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI.
  3. Kewajiban Anggota Luar Biasa PMI adalah menjalankan dan menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, mempromosikan kegiatan PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, menjaga nama baik PMI, dan membayar uang iuran keanggotaan.
  • Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa yang memiliki keahlian khusus yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan PMI dapat menjadi Tenaga Sukarela/TSR.
  • Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa mendftarkan diri kepada Pengurus Cabang di wilayah bersangkutan.
Anggota Kehormatan:
  1. Anggota Kehormatan adalah mereka yang dianggap telah berjasa memberikan sumbangan yang sangat berarti terhadap kemajuan PMI.
  2. Anggota Kehormatan diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat PMI berdasarkan surat usulan Pengurus Pusat/Pengurus Daerah atau Pengurus Cabang.
  3. Hak Anggota Kehormatan adalah menyampaikan pendapat dalam forum-forum resmi PMI, berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMI, dan dipilih sebagai Pengurus PMI.
  4. Kewajiban Anggota Kehormatan adalah menjalankan dan membantu menyebarluaskan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, mematuhi AD/ART PMI, membantu mempromosikan kegiatan PMI dan menjaga nama baik PMI.
Anggota Remaja/Anggota Biasa/Anggota Luar Biasa/Anggota Kehormatan:
  1. Keabsahan sebagai Anggota dinyatakan tercantumnya nama anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota PMI Cabang dan kepadanya diberikan kartu anggota.
  2. Setiap anggota yang pindah keluar dari Cabang dimana yang bersangkutan berdomisili diwajibkan memberitahukan kepada cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada Cabang di tempat tinggal yang baru.
  3. Keanggotaan seorang Anggota gugur apabila yang bersangkutan berhenti, diberhentikan atau meninggal dunia.
  4. Keanggotaan dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI sesuai tingkatannya apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap
  5. Pembinaan Anggota dilaksanakan oleh Pengurus PMI semua tingkatannya.

UNSUR-UNSUR PMR

1. Keanggotaan PMR
  1. Syarat menjadi Anggota
· Warga Negara Republik Indonesia.
· Berusia antara 7-21 tahun/belum nikah/seusia siswa SD-SMA.
· Dapat membaca dan menulis.
· Atas dasar kemauan sendiri.
· Mendapat persetujuan Orang tua/wali.
· Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan dasar Kepalangmerahan.
· Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada pengurus PMI Cabang setempat, melalui Pembina PMR masing-masing.
· Setelah dilantik menjadi anggota penuh, bersedia melaksanakan tugas-tugas kepalangmerahan.
  1. Penyebab keanggotaan berakhir
· Minta berhenti.
· Meninggal dunia.
· Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas-jelas merugikan nama dan kedudukan PMR khususnya dan PMI pada umumnya.
  1. Hak dan Kewajiban
Hak
· Setiap anggota PMR berhak untuk aktif di dalam wadah PMR.
· Setiap anggota PMR PMI berhak memperoleh pembinaan umum maupun pembinaan teknis berupa pendidikan dan latihan dari pengurus PMI.
· Setiap anggota PMR berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA) dan mengenakan atribut PMR.
· Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam Pendidikan Dasar anggota PMR berhak memperoleh Sartifikat.
· Setiap anggota PMR PMI berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya di dalam kerangka kebijaksanaan umum PMI.
Kewajiban
· Setiap anggota PMR PMI wajib melaksanakan tugas organisasi melalui wadah PMR termasuk membayar iuran untuk pembinaan PMR yang ditetapkan berdasarkan peraturan.
· Setiap anggota PMR wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan pengurus PMI.
· Setiap anggota PMR wajib menjaga nama baik Palang Merah Indonesia.
· Setiap anggota PMR wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusian di dalam setiap perbuatannya.
· Setiap anggota PMR wajib melatih diri untuk mengembangkan keterampilan teknis menurut bidangnya.
· Setiap anggota PMR wajib memupuk kesadaran untuk setiap saat siap membantu orang lain dengan tujuan kemanusiaan yang luhur.
2. Kegiatan PMR
Tugas dan Kewajiban
a. PMR Mula.
· Berbakti kepada Masyarakat.
Ø Dimulai di dalam lingkungan rumah tempat tinggal sendiri misalnya membantu meringankan pekerjaan orang tua.
Ø Di lingkungan sekolah berupa menjaga kebersihan sekolahnya, menolong teman yang sakit.
Ø Sebagai kegiatan keluar, PMR melihat sendiri penderitaan yang sedang dialami oleh remaja lain dan atas dasar pengalaman ini PMR Mula menyelenggarakan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk membantu meringankan penderitaan dan menghibur mereka.
Ø Kegiatan serupa dapat dilaksanakan pada hari libur seperti mengadakan ajangsana ke Panti Asuhan Yatim Piatu, rumah penampungan orang tua/jompo.
· Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
PMR mempraktekkan tentang kebersihan dan kesehatan pribadi dalam lingkungan terbatas.
· Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional.
Ø PMR mendidik anggotanya untuk hidup rukun dan damai. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan pengertian yang dalam dan luas tentang adat istiadat dan tingkah laku anak-anak di daerah-daerah Indonesia dan Negara lain.
Ø Untuk mempererat persahabatan dan memupuk persaudaraan antar remaja perlu diselenggarakan surat-menyurat atau pertukaran album dengan sesama anggota PMR baik di dalam maupun di luar negeri.
Ø Anjangsana antar PMR Cabang dan Daerah.
b. PMR Madya.
· Berbakti kepada Masyarakat.
Ø Dimulai di dalam lingkungan rumah tempat tinggal sendiri misalnya membantu meringankan pekerjaan orang tua.
Ø Di lingkungan sekolah berupa menjaga kebersihan sekolahnya, menolong teman yang sakit.
Ø Sebagai kegiatan keluar, PMR melihat sendiri penderitaan yang sedang dialami oleh remaja lain dan atas dasar pengalaman ini PMR Mula menyelenggarakan berbagai kegiatan yang ditujukan untuk membantu meringankan penderitaan dan menghibur mereka.
Ø Turut membantu dalam kegiatan Penanggulangan Bencana sesuai dengan tingkat kemampuan,seperti PP, Dapur Umum, dll.
· Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
Ø PMR memperaktekan tentang kebersihan dan kesehatan pribadi dalam lingkungan terbatas.
Ø Membrantas serangga pembawa penyakit, membersihkan ruangan dalam rumah, halaman sekolah masing-masing dan peningkatan Gizi.
Ø Melaksanakan kegiatan UKS dan atau mendirikan Pos PP dilingkungan masing-masing.
Ø Membantu penyelenggaraan Posyandu.
· Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional.
Ø PMR mendidik anggotanya untuk hidup rukun dan damai. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan pengertian yang dalam dan luas tentang adat istiadat dan tingkah laku anak-anak di daerah-daerah Indonesia dan Negara lain.
Ø Untuk mempererat persahabatan dan memupuk persaudaraan antar remaja perlu diselenggarakan surat-menyurat atau pertukaran album dengan sesama anggota PMR baik di dalam maupun di luar negeri.
Ø Anjangsana antar PMR Cabang dan Daerah.
Ø Anjangsana antar PMR Negara-negara lain.
Ø Diikutsertakan dalan menyebarluaskan Prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional dan Hukum Prikemanusiaan Internasional.
c. PMR Wira.
· Berbakti kepada Masyarakat.
Ø Dimulai di dalam lingkungan rumah tempat tinggal sendiri misalnya membantu meringankan pekerjaan orang tua.
Ø Di lingkungan sekolah berupa menjaga kebersihan sekolahnya, menolong teman yang sakit.
Ø Diikutsertakan secara aktif dalam upaya Transfusi Darah.
Ø Diikutsertakan dalam penanggulangan kenakalan remaja antara lain penyalahgunaan Obat terlarang.
Ø Membantu KSR dalam Penanggulangan Bencana
· Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
Ø PMR memperaktekan tentang kebersihan dan kesehatan pribadi dalam lingkungan terbatas.
Ø Membrantas serangga pembawa penyakit, membersihkan ruangan dalam rumah, halaman sekolah masing-masing dan peningkatan Gizi.
Ø Melaksanakan kegiatan UKS dan atau mendirikan Pos PP dilingkungan masing-masing.
Ø Membantu penyelenggaraan Posyandu.
Ø Ikut serta dalam motivator memberikan penyuluhan untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan Ketahanan Masyarakat Desa.
Ø Sebagai penyuluh bagi kelompoknya dalam hal masalah kesehatan remaja.
Ø Dapat menciptakan bentuk media penerangan dengan berbagai media.
· Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional.
Ø PMR mendidik anggotanya untuk hidup rukun dan damai. Untuk mencapai hal tersebut diperlukan pengertian yang dalam dan luas tentang adat istiadat dan tingkah laku anak-anak di daerah-daerah Indonesia dan Negara lain.
Ø Untuk mempererat persahabatan dan memupuk persaudaraan antar remaja perlu diselenggarakan surat-menyurat atau pertukaran album dengan sesama anggota PMR baik di dalam maupun di luar negeri.
Ø Anjangsana antar PMR Cabang dan Daerah.
Ø Anjangsana antar PMR Negara-negara lain.
Ø Diikutsertakan dalan menyebarluaskan Prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Internasional dan Hukum Prikemanusiaan Internasional.
Ø Meningkatkan rasa Kesetiakawanan Sosial.

pmi

Palang Merah Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Palang Merah Indonesia
PMI.svg
PMI
Slogan Setetes darah Anda, nyawa bagi sesama
Pembentukan 12 Oktober 1973 (umur 39)
Jenis Perhimpunan atau Asosiasi
Badan hukum Organisasi Kemanusiaan
Kantor pusat Jakarta
Wilayah layanan Indonesia
Bahasa resmi Indonesia
Ketua Umum Muhammad Jusuf Kalla
Situs web http://www.pmi.or.id/
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan sabit merah yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI telah berada di 33 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 408 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

[sunting] Sejarah

Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlandsche Roode Kruis Afdeeling Indië (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori Dr. R. C. L. Senduk dan Dr. Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkai pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr. Boentaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu panitia lima orang yang terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu Dr. R. M. Djoehana Wiradikarta, Dr. Marzuki, Dr. Sitanala, Dr Boentaran mempersiapkan terbentuknya Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.
Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden No 25 tahun 1950 dan dikukuhkan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden No 246 tahun 1963.

[sunting] Kemanusiaan dan Kerelawanan

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
  1. Membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
  2. Membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
  3. Transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik